Blog  

Daftar Binary Option dan Robot Trading yang Diusut Polisi – detikNews

ADVERTISEMENT
Polisi tengah mengusut beberapa kasus terkait penipuan perusahaan binary option hingga robot trading. Kasus-kasus ini pun juga menyeret sejumlah nama besar di Tanah Air, seperti Indra Kenz hingga Doni Salmanan.
Berikut daftar perusahaan binary option hingga robot trading yang kini sedang diselidiki polisi:

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menyelidiki lebih dalam terkait robot trading DNA Pro. Terbaru, sudah ada lima laporan terhadap DNA Pro.
DNA Pro dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Juda Sihotang, dari LQ Indonesia Law Firm ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap DNA Pro itu terdaftar dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Bareskrim telah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini. Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar.
“Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Ramadhan membeberkan modus DNA Pro. Ia mengatakan modus yang dilakukan DNA Pro ialah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading.
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” katanya.

Polisi tengah mengusut kasus pilot sekaligus selebgram Kapten Vincent Raditya yang diduga affiliator binary option, Oxtrade, hingga merugikan para member.
Pelapor Kapten Vincent adalah Federico Fandy. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/IIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Federico Fandy bakal diperiksa pada Rabu (6/4). Fandy akan membawa sejumlah barang bukti ke polisi.
“Jadi bukti-bukti baru ada, kita mau sampaikan terkait pihak lain yang turut serta memperkenalkan ke publik aplikasi Oxtrade, baik dari YouTube maupun dari pembuatan lagu yang diduga dilakukan public figure, baik yang di YouTube, podcast, dan pembuatan lagu yang kami duga ada kaitannya,” jelas pengacara Federico, Irsan.
Dia juga menyebut dua nama public figure yang akan diserahkan ke penyidik terkait kasus Oxtrade Kapten Vincent adalah Young Lex dan Gilang Dirga. Keduanya dianggap aktif mempromosikan Oxtrade dan mendapatkan keuntungan dari mempromosikan aplikasi tersebut.
“Kalau berdasarkan bukti itu YL bisa cari sendiri di YouTube Oxtrade Indonesia. Terus ada podcast GD. Bukti-bukti itu sudah saya dapat di situ ada lambang Oxtrade dan diduga ada kerjasama dengan Oxtrade,” ucap Irsan. Irsan membenarkan YL dan GD adalah Young Lex dan Gilang Dirga.
Selain laporan Federico Fandy, Vincent Raditya sebelumnya telah dilaporkan oleh pelapor berinisial MMH. Korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah gara-gara trading bodong di Oxtrade.
Laporan korban MMH ini telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022. MMH melaporkan Vincent Raditya dengan tuduhan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 juncto 55 ayat 1 KUHP.
Polisi sendiri mulai melakukan penyelidikan terhadap dua laporan tersebut. Para pelapor akan segera diperiksa.
“Kami rencananya minggu depan pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4).
Selengkapnya di halaman berikutnya

Simak Video: Polisi: Berkas Perkara Tersangka Investasi Bodong FBS Sudah Lengkap

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 1 2 3

Selanjutnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *