TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan peran Lin Che Wei dalam kasus minyak goreng. Lin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kelima perkara mafia minyak goreng.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia ini kerap terlibat dalam pengambilan keputusan di Kementerian Perdagangan. Khususnya, keputusan yang berkaitan dengan minyak goreng.
“Ya kita juga heran posisi dan peran dia itu apa di Kementerian Perdagangan, kok terlibat terus di dalam setiap kebijakan minyak goreng,” ujar Febrie, Selasa, 17 Mei 2022, seperti dikutip Bisnis.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan Lin aktif berkomunikasi secara offline maupun online melalui zoom meeting dengan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara mafia minyak goreng.
Komunikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng sekaligus membahas permasalahan minyak goreng yang ada di Indonesia. “Dia berkomunikasi melalui zoom meeting dengan para pihak terkait PE itu,” katanya, beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan Zoom meeting yang dilakukan oleh Lin Che Wei itu bersama dengan pihak pelaku usaha dan Kementerian Perdagangan. “Dia itu diperiksa terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” katanya.
Lin menjalani pemeriksaan selama lima kali sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 4 April 2022, lalu pada 25 April 2022, 10 Mei 2022, 11 Mei 2022, dan terakhir 12 Mei 2022.
Adapun penetapan Lin sebagai tersangka merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Setelah ditetapkan tersangka, Lin Che Wei langsung ditahan.
BISNIS
Baca juga: Lin Che Wei Ditetapkan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ditahan di Rutan Salemba
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Mahfud MD menyebutkan bahwa Presiden Jokowi bersikeras untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai, Papua hingga tuntas.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidik Bareskrim Polri belum menyerahkan SPDP kasus Ismail Bolong.
Hotman Paris sempat mengatakan sabu 5 kg yang disebut ditukar tawas oleh Teddy Minahasa masih ada dan disimpan kejaksaan
Seorang tersangka kasus impor garam berinisial YN ditangkap Kejaksaan Agung di salah satu rumah sakit Jakarta. Kejaksaan sebut YN tak kooperatif.
Pemeriksaan Kepala Lab BPOM di kasus gagal ginjal akut itu dilakukan pada Rabu kemarin.
BUMD DKI PT Food Station Tjipinang Jaya akan membangun pabrik minyak goreng di dekat dermaga Pelabuhan Cilegon Banten.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan sebanyak 2.103 kasus dituntaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui pendekatan restorative justice
Ppihak rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba menyampaikan Putri Candrawathi positif Covid-19 setelah sebelumnya mengeluh sakit.
Dalam skema persetujuan kemitraan itu, terdapat lima kontrak bisnis senilai US$ 5,8 juta atau setara Rp 90 miliar ekspor Indonesia ke Cile.
Kejagung baru menerima 3 SPDP dari 4 tersangka kasus gagal ginjal akut. Satu SPDP dari Bareskrim Polri belum diterima.
source