Blog  

Ferdy Sambo dkk Akan Diserahkan ke Kejagung, Rabu 5 Oktober – Kompas.com – Kompas.com

Ferdy Sambo dkk Akan Diserahkan ke Kejagung, Rabu 5 Oktober

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, jadwal tersebut adalah informasi terbaru dari penyidik Bareskrim dan jaksa penuntut umum (JPU)
“Ya Rabu, 5 Oktober info terakhir dari penyidik hasil koordinasi dengan JPU,” kata Dedi saat dikonfirmasi Minggu (2/9/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo dan Semua Tersangka Kasus Brigadir J Bakal Ditampilkan Saat Pelimpahan
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani mengatakan hal yang sama, yakni pelimpahan tahap II Ferdy Sambo akan digelar pada 5 Oktober 2022.
Namun, Agnes masih belum memberikan informasi soal lokasi pelaksanaan pelimpahan tahap II.
“Rabu (pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk),” ucap Agnes.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Resmi Sudah Tidak Menjadi Anggota Polri
Setelah dinyatakan lengkap, Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan para tersangka kepada Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (1/10/2022), mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan besar juga akan menahan semua tersangka, termasuk Putri Candrawathi.
Baca juga: Kapolri: Kasus Ferdy Sambo Betul-betul Gerus Kepercayaan Publik ke Polri
Sebagai informasi, setelah pelimpahan tahap II dari Bareskrim ke Kejagung maka para tahanan kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan JPU.
“Biasanya kalau penyidik menahan penuntut umum pasti menahan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu.
Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Kemudian, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *