TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tulis instruksi dalam SE Kemenkes yang dikutip Tempo, Rabu, 19 Oktober 2022.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Kemenkes mengeluarkan instruksi ini lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia.
Baca: IDAI Masih Dalami Penyebab Percepatan Perburukan Kasus Ginjal Akut
Tak hanya penjualan obat sirup, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi dari pemerintah.
Bila anak mengalami demam, Kemenkes menganjurkan untuk mengutamakan perawatan non-farmakologis (tidak mengonsumsi obat-obatan), seperti dengan memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Namun, jika terdapat tanda-tanda berbahaya, diinstruksikan untuk segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Sebagai informasi, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi.
Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatra Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. IDAI bersama Kementerian Kesehatan masih meneliti penyebab dari penyakit ini.
Orang tua diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada anak terutama usia kurang dari 6 tahun dengan gejala yang ditemukan berupa penurunan volume atau frekuensi urin maupun tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.
GADIS OKTAVIANI
Baca: Kemenkes Terbitkan Pedoman Penanganan Pasien Anak Gangguan Ginjal Akut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Agar perilakunya tak terbongkar, Ismail mengaku menyuap polisi daerah hingga para jenderal petinggi Mabes Polri di Jakarta. Sambo terlibat?
BPOM tidak mau berkomentar banyak terkait kesiapan pihaknya dalam menghadapi gugatan kasus gagal ginjal akut
Gugatan ini berdalih adanya kelalaian BPOM dalam pengawasan obat sirop yang mengakibatkan ratusan anak meninggal akibat gagal ginjal akut.
Komnas HAM akan memanggil BPOM dan Kemenkes dalam kasus gagal ginjal akut yang kemarin dilaporkan masyarakat.
Komnas HAM membuka peluang menetapkan kasus gagal ginjal akut pada anak sebagai pelanggaran HAM berat.
Anggota Komnas HAM, Hari Kurniawan menyatakan BPOM telah dua kali mangkir dari pemanggilan mereka dalam penelusuran terhadap kasus gagal ginjal akut.
keluarga korban gagal ginjal akut mengadu ke Komnas HAM karena pemerintah kurang memerhatikan mereka.
Membuang obat kedaluwarsa dan tidak terpakai dengan aman dapat membantu melindungi anak-anak, hewan peliharaan, dan lain sebagainya.
Pemerintah dinilai lepas tangan terhadap kondisi pasien gagal ginjal akut yang mengalami masalah otak hingga kelumpuhan.
Keluarga korban Gagal Ginjal Akut melapor ke Bareskrim Polri karena para tersangka belum dijerat dengan pasal pembunuhan.
source