wavinghands.org –
harianfakta.com – Pemerintah berencana memberikan bonus bagi para pekerja dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, bonus apa sih?
Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Ketentuan Bonus dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja
Pemerintah memberi angin segar untuk para pekerja. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law cipta kerja akan ada skema pemberian uang pemanis atau sweetner atau akrab disebut bonus bagi para pekerja aktif.
Peraturan ini mewajibkan setiap pengusaha menggelosorkan bonus bagi pekerja yang setidaknya telah bekerja selama satu tahun sebesar lima kali upah.
[Baca Juga: Pikiran Positif Bisa Meningkatkan Performa Kerja & Kesehatan]
Seperti yang ditekankan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Melansir dari Kompas.com (13/02), dengan adanya undang-udang cipta kerja ini tak hanya pekerja tetap saja yang akan mendapatkan bonus, tetapi juga pegawai kontrak.
Namun, aturan ini hanya berlaku untuk perusahaan skala besar saja, dikecualikan pada UMKM.
Melansir dari CNBC Indonesia dari dokumen omnibus law, Kamis (13/02) memaparkan jangka kerja dan pemberian uang pemanis bisa diberikan dengan ketentuan:
Adapun threshold (batas) upah maksimal sebesar Rp20 juta. Batas Rp20 juta maksudnya adalah berapa pun gaji pekerja setiap bulan, maka yang bisa diberikan maksimal sekali gaji adalah sebesar itu.
Misalnya ada pekerja yang mendapat gaji Rp25 juta per bulan, maka akan tetap dapat perhitungan pemberian satu bulan gaji dalam skema sweetener adalah Rp20 juta.
GRATISSS, Yuk Download SEKARANG!!!
Ebook Pentingnya MENGELOLA KEUANGAN Pribadi dan Bisnis
Namun, rancangan dan ketentuan tentang uang pemanis ini masih digodok oleh pemerintah belum resmi diberlakukan.
Melansir dari katadata.co.id (13/02) aturan bonus atau uang pemanis yang dimaksud ialah termasuk ke dalam aturan penghargaan lain bagi para pekerja.
Dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 92 berbunyi. “Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja/buruh,” demikian tertulis pada ayat 1.
[Baca Juga: 9 Cara Menggunakan Bonus Dalam Mencapai Kebebasan Keuangan]
Sementara itu, pada ayat 2 tertulis penghargaan lain diberikan berdasarkan masa kerja.
Penghargaan lain bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun sebesar satu kali upah; masa kerja tiga tahun hingga kurang dari enam tahun sebanyak dua kali upah.
Melansir dari Tempo.co (13/02) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ada yang berisi aturan-aturan yang mendukung terbukanya lapangan kerja.
Mengingat situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Bagaimana menurut Anda tentang bonus dalam Omnibus Law Cipta kerja ini, bagi para pekerja bukankah itu seperti angin segar.
Anda bisa memberikan tanggapan pada kolom komentar di bawah ini, lho! Dan jangan sampai informasi ini berhenti di Anda sebarkan seluas-luasnya.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
source