Perubahan Aturan 3 Jalur Masuk PTN untuk Seleksi Tahun 2023
KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan perubahan tiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai 2023.
Ketiga jalur tersebut adalah seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menuturkan, perubahan ini bertujuan agar siswa, orang tua, dan guru bisa terlibat langsung dalam proses seleksi.
“Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi,” ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Perubahan aturan seleksi masuk PTN 2023 ini tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.
Baca juga: Nadiem Makarim: Ini 3 Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Lantas, apa saja perubahan aturan ketiga seleksi masuk PTN pada 2023 mendatang?
Seleksi nasional berdasarkan prestasi atau yang saat ini disebut sebagai Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN), meliputi prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.
Seleksi ini dilakukan berdasarkan dua komponen perhitungan atau penilaian, yakni:
Komposisi komponen pertama dan kedua tersebut diatur kembali oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.
Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) atau seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.
Jalur ini fokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan calon mahasiswa baru.
Sehingga menurut Nadiem, tidak ada lagi tes mata pelajaran berupa Saintek dan Soshum seperti SBMPTN selama ini.
“Tidak ada lagi tes mata pelajaran,” ujar Nadiem.
Untuk itu, merujuk pada Pasal 6 ayat (2) Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi nasional berdasarkan tes terdiri dari:
Seleksi nasional ini dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan.
Adapun setiap calon mahasiswa, dapat mengikuti paling banyak dua kali seleksi nasional berdasarkan tes.
PTN juga dapat menambahkan portofolio sebagai persyaratan program studi seni dan olahraga, atau syarat lain untuk program studi yang membutuhkan keterampilan spesifik.
Baca juga: Rombak Aturan Seleksi Masuk PTN, Mendikbud: Lebih Adil untuk Mereka yang Sulit Ekonomi
Seleksi secara mandiri oleh masing-masing PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan tidak boleh untuk tujuan komersial.
Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN harus mengumumkan tata cara seleksi yang setidaknya memuat:
Baca juga: Mendikbud Ristek Ubah Seleksi Jalur Mandiri PTN, Ini Aturannya
Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN kemudian mengumumkan kepada calon mahasiswa atau masyarakat terkait:
Adapun jika calon mahasiswa mendapati bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, dapat melaporkannya melalui kanal pelaporan whistleblowing system
Inspektorat Jenderal Kementerian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
source