Sebut Putri Candrawathi Lebih Berkuasa daripada Brigadir J, LBH APIK Ragu Ada Kekerasan Seksual
JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) mengkritik Komnas Perempuan dan Komnas HAM soal dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri eks Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebelum Brigadir Nofriansyah Hutabarat dieksekusi oleh Sambo.
Sebelumnya, dugaan ini disampaikan kepada publik usai dua lembaga negara independen ini memeriksa Putri.
Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana mengakui bahwa relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan kerap melatarbelakangi banyak kasus kekerasan seksual.
Namun, menurutnya, relasi kuasa dengan pendekatan gender ini belum tentu tepat untuk membaca dugaan kekerasan seksual yang dinarasikan Putri.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Alasan Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J
“Dibutuhkan kecermatan dalam menganalisis mengenai relasi kuasa dan interseksionalitasnya, serta bukti-bukti lain sesuai prinsip yang diatur dalam hukum acara pidana,” kata Nursyahbani dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
Ia menjelaskan, dalam analisis relasi kuasa dengan pendekatan gender, perempuan memang kerap menjadi korban kekerasan seksual apa pun latar belakang dan status sosialnya.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa hal itu bukan berarti semua perempuan lemah dan tidak berdaya. Perempuan memiliki agensi pada dirinya.
“Dan mengabaikan hal ini justru membuat kita menjadi bias,” kata Nursyahbani.
Baca juga: Sikap Komnas Perempuan Terkait Putri Candrawathi yang Jadi Sorotan
Dalam kasus Putri, ada dinamika relasi kuasa antara ia dengan Brigadir Yoshua.
Mengesampingkan gender, Putri justru ada dalam posisi “kuasa” yang lebih kuat ketimbang Brigadir Yoshua sebagai bos sekaligus istri jenderal bintang dua.
“Faktor relasi mana yang lebih dominan dalam hubungan PC dengan Brigadir J? Status sosial, kultur kepolisian, semua faktor-faktor ini perlu dipertimbangkan,” ia menambahkan.
“Dalam kasus PC kita perlu hati-hati, profil PC berbeda dengan umumnya korban kekerasan seksual yang diketahui atau didampingi lembaga layanan selama ini,” tambah Nursyahbani.
Baca juga: Dua Eks Pamen Polda Metro Jalani Sidang Etik gara-gara Laporan Palsu Putri Candrawathi
Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan Putri tidak bisa dilepaskan dengan temuan-temuan obstruction of justice/menghalangi penyelidikan.
“Oleh karenanya perlu analisis yang lebih mendalam agar tidak menjadi bagian dari upaya untuk mengalihkan motif yang sebenarnya serta untuk meringankan hukuman bagi FS di persidangan,” pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
source