Blog  

Sidang Lanjutan Kasus Binomo, Jaksa Bawa Saksi yang Pernah Transaksi dengan Indra Kenz – Kompas.com – Kompas.com

Sidang Lanjutan Kasus Binomo, Jaksa Bawa Saksi yang Pernah Transaksi dengan Indra Kenz

TANGERANG, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Jumat (9/9/2022).
Sidang hari ini untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi nonkorban pada sidang sebelumnya. 
“Pukul 10.00 pagi,” ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kristanto mengatakan ada empat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
“Ada 3 saksi (datang) dan 1 online,” kata Kristanto kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Binomo, Indra Kenz Pernah Ditegur OJK hingga Jadi Trader of The Year 2021
Mereka adalah Rudianto, Mohidi Pasaribu, Kristopher Rizky, dan Rezpaty Reskitamio. Menurut Jaksa, mereka merupakan orang yang pernah melakukan transaksi jual beli barang dan jasa dengan Indra Kenz.
Sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan 5 saksi nonkorban lain yaitu Gibran Hawy Akbar, Jahotman Ambarita, Marojahan Tamba, Tria Arga Putra Silalahi, dan Deddy Wahyu Sugiarto.
Dalam sidang, Jaksa menanyakan kepada para saksi nonkorban mengenai apa saja yang mereka ketahui tentang Binomo, apa peran mereka yang berkaitan dengan kasus ini, mekanisme transaksi yang berkaitan dengan instansi tempat mereka bekerja, serta apakah mereka mengenal terdakwa Indra Kenz ini.
JPU menyampaikan mengatakan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Indra Kenz Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Binomo, Ini Alasannya
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
“Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya,” ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

“Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan,” kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
“Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *